Mungin suatu saat nanti para teknisi elekronika di Indonesia harus menjalani Uji kompetensi dan memiliki Sertifikat keahlian.
Rencana tersebut selama ini masih "digodok" di Jakarta untuk menetapkan Lembaga yang berhak melakukan Uji kompetensi dan Mengeluarkan Sertifikat
Kira-kira seperti apakah hal itu ?
Baca dibawah ini.
STANDAR INTERNASIONAL dan SISTEM MUTU ISO/IEC 17024 (BNSP/201)
Lembaga Sertifikasi Profesi Elektroteknika menetapkan bentuk/susunan organisasi serta cara kerjanya dengan mengacu pada Pedoman ISO/IEC 17024 (BNSP 210). Dengan acuan ini, maka organisi LSP-Elektroteknika disusun berdasarkan fungsi-fungsi yang jelas dan setiap komponen organisasi berfungsi secara spesifik yang tidak tumpang-tindih. Dewan Pengarah merupakan pembuat kebijakan umum dan bertindak berfungsi sebagai pelaksana. Dewan Pengurus merupakan pelaksana organisasi yang mengatur dan memastikan bahwa komponen-komponen pelaksana berjalan dengan benar.Komite Sertifikasi adalah komponen organisasi yang menetapkan skema sertifikasi dan membuat keputusan mengenai hasil sertifikasi yang direkomendasikan oleh Tim Asesor/Penguji. Sedangkan Tim Asesor terdiri dari personil-personil independen dan kompeten bertugas melakukan pengujian kompetensi dengan berpegang pada standar yang telah ditetapkan. ATE mempunyai missi untuk menguasai teknologi layanan purna jual di dalam negeri, dan dengan demikian mempergunakan standar kompetensi internasional (ANTA Australia) sebagai acuan.
Dengan acuan organisasi dan standar yang dikenal di seluruh dunia dan diaudit secara berkala, LSP Elektroteknika memastikan bahwa cara kerjanya senantiasa dapat dipertanggung-jawabkan dan memenuhi kebutuhan penguatan teknologi elektroteknika.
PERSIAPAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKASI:
Untuk dapat mengkuti sertifikasi profesi elektroteknika, Anda harus melakukan persiapan secukupnya. Pertama, pelajarilah materi standar kompetensi untuk klasifikasi keahlian dan kualifikasi/level yang dimaksud. Dari setiap unit kompetensi dalam standar kompetensi, akan ada uraian mengenai persyaratan pengetahuan yang dituntut. Carilah dokumen tentang pengetahuan-pengetahuan tersebut, dan lakukan pemahaman ulang dalam penerapannya dalam praktek kerja. Kemudian, dari uraian mengenai aplikasi pekerjaan yang dimaksud dalam unit kompetensi, akan ada gambaran tentang jenis pekerjaan yang harus dilakukan. Untuk mematangkan ketrampilan ini, usahakanlah untuk memperoleh dokumen tentang standar kerja yang berupa pedoman teknis (technical manuals), atau standar-standar lainnya. Cocokkanlah pengalaman kerja Anda dengan standar-standar kerja ini agar Anda mempunyai kebulatan antara pengetahuan dan praktek kerja yang benar. Anda dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang relevan - khususnya dari ATE tentang hal ini. Sebagai catatan, aplikasi sertifikasi hanya dapat dilakukan setelah anda mempunyai pengalaman praktek kerja. Sesudah persiapan dianggap cukup, Anda dapat memproses permohonan sertifikasi, dengan terlebih dahulu menyusun dokumen Laporan Pengalaman Kerja yang dipersyaratkan. Perlu dicatat pula, bahwa keahlian di bidang elektroteknik menuntut persyaratan pengetahuan yang memadai - hal ini mungkin berbeda dengan keahlian lain.
Persiapan yang baik akan merupakan kunci sukses dalam mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
UJI KOMPETENSI dan PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
Sebelum mengikuti proses uji kompetensi yang dilakukan di hadapan asesor/penguji kompentensi, Anda diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan penilaian kompetensi sendiri (self-assesment). Untuk ini, dalam dokumen permohonan, juga disertakan formulir Laporan Pencapaian Kompetensi dan formulir Rekapitulasi Pencapaian Kompetensi. Formulir-formulir ini merupakan alat untuk menuliskan pencapaian kompetensi yang telah ada. Jika Anda menyerahkan dokumen-dokumen ini, maka akan memudahkan asesor untuk melakukan pengujian kepada Anda dan juga Anda akan memperoleh umpan-balik yang lebih jelas atas hasil uji kompetensi yang dilakukan asesor. Untuk mengisi formulir-formulir ini, disarankan Anda berkonsultasi pada pihak lain, antara lain dengan ATE atau senior lainnya (sepanjang pihak yang dimaksud tidak menjadi asesor Anda nantinya). Setelah asesor melakukan uji kompetensi, maka akan menerbitkan rekomendasi mengenai hasil uji kompetensi dan selanjutnya Komite Sertifikasi akan menerima laporan dan meninjau apakah proses uji kompetensi yang dilakukan, telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Komite Sertifikasi adalah pihak yang memberi keputusan bahwa Anda telah lulus Uji Kompetensi dan berhak menerima Sertifikat Kompetensi untuk suatu kualifikasi atau Statement of Attainment untuk pencapaian suatu unit kompetensi tertentu. Ketua Dewan Pengarah LSP-Elektroteknika akan menerbitkan dan menanda-tangani Sertifikat Kompetensi atau Statement tersebut. Dalam menerima sertifikat, Anda diikat oleh LSP Elektroteknika untuk taat pada Kode Etik Profesi dan menerima kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.
Kewajiban pemegang sertifikat adalah mematuhi Kode Etik Profesi dan menerima kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.
PELATIHAN-PELATIHAN
LSP-ELEKTROTEKNIKA tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan pelatihan maupun pembimbingan yang terkait dengan sertifikasi. Kegiatan ini, dilaksanakan oleh Asosiasi Teknisi Elektroteknika (atau bekerja-sama dengan lembaga lain) yang tidak terlibat dalam proses pengujian kompetensi (asesor). Hal ini merupakan norma independensi dalam pengujian kompetensi dalam organisasi LSP-ELEKTROTEKNIKA.
Sumber : http://lsp.elektroteknika.org/#
KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU !!!
Rencana tersebut selama ini masih "digodok" di Jakarta untuk menetapkan Lembaga yang berhak melakukan Uji kompetensi dan Mengeluarkan Sertifikat
Kira-kira seperti apakah hal itu ?
Baca dibawah ini.
STANDAR INTERNASIONAL dan SISTEM MUTU ISO/IEC 17024 (BNSP/201)
Lembaga Sertifikasi Profesi Elektroteknika menetapkan bentuk/susunan organisasi serta cara kerjanya dengan mengacu pada Pedoman ISO/IEC 17024 (BNSP 210). Dengan acuan ini, maka organisi LSP-Elektroteknika disusun berdasarkan fungsi-fungsi yang jelas dan setiap komponen organisasi berfungsi secara spesifik yang tidak tumpang-tindih. Dewan Pengarah merupakan pembuat kebijakan umum dan bertindak berfungsi sebagai pelaksana. Dewan Pengurus merupakan pelaksana organisasi yang mengatur dan memastikan bahwa komponen-komponen pelaksana berjalan dengan benar.Komite Sertifikasi adalah komponen organisasi yang menetapkan skema sertifikasi dan membuat keputusan mengenai hasil sertifikasi yang direkomendasikan oleh Tim Asesor/Penguji. Sedangkan Tim Asesor terdiri dari personil-personil independen dan kompeten bertugas melakukan pengujian kompetensi dengan berpegang pada standar yang telah ditetapkan. ATE mempunyai missi untuk menguasai teknologi layanan purna jual di dalam negeri, dan dengan demikian mempergunakan standar kompetensi internasional (ANTA Australia) sebagai acuan.
Dengan acuan organisasi dan standar yang dikenal di seluruh dunia dan diaudit secara berkala, LSP Elektroteknika memastikan bahwa cara kerjanya senantiasa dapat dipertanggung-jawabkan dan memenuhi kebutuhan penguatan teknologi elektroteknika.
PERSIAPAN DAN PERMOHONAN SERTIFIKASI:
Untuk dapat mengkuti sertifikasi profesi elektroteknika, Anda harus melakukan persiapan secukupnya. Pertama, pelajarilah materi standar kompetensi untuk klasifikasi keahlian dan kualifikasi/level yang dimaksud. Dari setiap unit kompetensi dalam standar kompetensi, akan ada uraian mengenai persyaratan pengetahuan yang dituntut. Carilah dokumen tentang pengetahuan-pengetahuan tersebut, dan lakukan pemahaman ulang dalam penerapannya dalam praktek kerja. Kemudian, dari uraian mengenai aplikasi pekerjaan yang dimaksud dalam unit kompetensi, akan ada gambaran tentang jenis pekerjaan yang harus dilakukan. Untuk mematangkan ketrampilan ini, usahakanlah untuk memperoleh dokumen tentang standar kerja yang berupa pedoman teknis (technical manuals), atau standar-standar lainnya. Cocokkanlah pengalaman kerja Anda dengan standar-standar kerja ini agar Anda mempunyai kebulatan antara pengetahuan dan praktek kerja yang benar. Anda dapat berkonsultasi dengan pihak-pihak yang relevan - khususnya dari ATE tentang hal ini. Sebagai catatan, aplikasi sertifikasi hanya dapat dilakukan setelah anda mempunyai pengalaman praktek kerja. Sesudah persiapan dianggap cukup, Anda dapat memproses permohonan sertifikasi, dengan terlebih dahulu menyusun dokumen Laporan Pengalaman Kerja yang dipersyaratkan. Perlu dicatat pula, bahwa keahlian di bidang elektroteknik menuntut persyaratan pengetahuan yang memadai - hal ini mungkin berbeda dengan keahlian lain.
Persiapan yang baik akan merupakan kunci sukses dalam mengikuti proses sertifikasi kompetensi.
UJI KOMPETENSI dan PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
Sebelum mengikuti proses uji kompetensi yang dilakukan di hadapan asesor/penguji kompentensi, Anda diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan penilaian kompetensi sendiri (self-assesment). Untuk ini, dalam dokumen permohonan, juga disertakan formulir Laporan Pencapaian Kompetensi dan formulir Rekapitulasi Pencapaian Kompetensi. Formulir-formulir ini merupakan alat untuk menuliskan pencapaian kompetensi yang telah ada. Jika Anda menyerahkan dokumen-dokumen ini, maka akan memudahkan asesor untuk melakukan pengujian kepada Anda dan juga Anda akan memperoleh umpan-balik yang lebih jelas atas hasil uji kompetensi yang dilakukan asesor. Untuk mengisi formulir-formulir ini, disarankan Anda berkonsultasi pada pihak lain, antara lain dengan ATE atau senior lainnya (sepanjang pihak yang dimaksud tidak menjadi asesor Anda nantinya). Setelah asesor melakukan uji kompetensi, maka akan menerbitkan rekomendasi mengenai hasil uji kompetensi dan selanjutnya Komite Sertifikasi akan menerima laporan dan meninjau apakah proses uji kompetensi yang dilakukan, telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan. Komite Sertifikasi adalah pihak yang memberi keputusan bahwa Anda telah lulus Uji Kompetensi dan berhak menerima Sertifikat Kompetensi untuk suatu kualifikasi atau Statement of Attainment untuk pencapaian suatu unit kompetensi tertentu. Ketua Dewan Pengarah LSP-Elektroteknika akan menerbitkan dan menanda-tangani Sertifikat Kompetensi atau Statement tersebut. Dalam menerima sertifikat, Anda diikat oleh LSP Elektroteknika untuk taat pada Kode Etik Profesi dan menerima kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.
Kewajiban pemegang sertifikat adalah mematuhi Kode Etik Profesi dan menerima kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan.
PELATIHAN-PELATIHAN
LSP-ELEKTROTEKNIKA tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan pelatihan maupun pembimbingan yang terkait dengan sertifikasi. Kegiatan ini, dilaksanakan oleh Asosiasi Teknisi Elektroteknika (atau bekerja-sama dengan lembaga lain) yang tidak terlibat dalam proses pengujian kompetensi (asesor). Hal ini merupakan norma independensi dalam pengujian kompetensi dalam organisasi LSP-ELEKTROTEKNIKA.
Sumber : http://lsp.elektroteknika.org/#
KOMENTAR ANDA KAMI TUNGGU !!!